Polda - Bid Humas
Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kapolri Larang Anggota Polisi Pamer Kemewahan di Medsos. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan, meski hanya di media sosial. Instruksi ini merupakan salah satu bentuk cerminan Polisi sebagai pelindung masyarakat.
"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. Selasa, 19 November 2019.
Anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.
"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Kadiv Humas.
Instruksi Kapolri tersebut teruang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Setidaknya ada tujuh poin imbauan yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Pada intinya, anggota Polri diimbau untuk tidak memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Anggota Polri juga dilarang mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial. Sanksi tegas akan diberikan bagi anggota Polri yang melanggar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Pungki Indarti berpendapat bahwa imbauan Kapolri melarang jajarannya memamerkan gaya hidup mewah menjadi upaya melanjutkan reformasi kultur di tubuh Polri. Tujuannya untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat imbauan terkait gaya hidup mewah yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, memperlihatkan adanya keresahan di kalangan internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian besar anggotanya.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|